PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
PROPEMPERDA
PROPEMPERDA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
SATU DATA
SATU DATA
KONTAK
KONTAK

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DENPASAR TETAPKAN KEGIATAN DEWAN BULAN OKTOBER 2024

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DENPASAR TETAPKAN KEGIATAN DEWAN BULAN OKTOBER 2024

Senin, 14 Oktober 2024, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat dalam rangka membahas dan menetapkan kegiatan DPRD Kota Denpasar bulan Oktober 2024. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus anggota Banmus, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus anggota Banmus, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta dihadiri oleh Anggota Banmus lainnya serta Sekretaris  DPRD beserta jajaran.

Berdasarkan jalannya rapat disepakati agenda kegiatan DPRD Kota Denpasar bulan Oktober 2024 diantaranya:

  1. Rapat Badan Anggaran dan Tim APD Kota Denpasar membahas Ranperda tentang APBD Kota Denpasar TA 2025
  2. Rapat kerja Komisi III dengan DInas PUPR, Dinas Perkim, Dishub, DLHK, membahas program kerja dan target capaian tahun 2024-2025
  3. Rapat Kerja Komisi II dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar membahas Program Kerja tahun 2024 dan 2025
  4. Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I dengan acara: Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025 dan Penetapan Propemperda Tahun 2025
  5. Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I dengan acara: Pembukaan Rapat Paripurna; Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025; Pengambilan Keputusan; Penandatanganan Berita Acara; Sambutan Pjs. Walikota Denpasar; Penutupan Rapat Paripurna.
  6. Rapat/Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD/Fraksi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

Mengakhiri rapat, Ketua Banmus, berharap alat kelengkapan dewan yang telah terbentuk dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan tugasnya baik dalam bentuk melaksanakan rapat kerja, turun lapangan maupun koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi urusan kewenangannya sehingga pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.  

Seluruh peserta rapat, menyepakati kegiatan dewan bulan Oktober 2024 untuk dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Tags