Menu

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DENPASAR TETAPKAN KEGIATAN DEWAN BULAN AGUSTUS 2025

  • Selasa, 29 Juli 2025
  • 265x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Denpasar telah menetapkan kegiatan dewan bulan Agustus Tahun 2025 pada Senin (29/7/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, yang dipimpin langsung oleh Ketua Banmus sekaligus Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna dengan dihadiri oleh anggota Banmus lainnya serta Sekretaris DPRD beserta jajaran.

Adapun beberapa agenda dewan bulan Agustus diantaranya :

  1. Rapat Badan Anggaran membahas KUA dan PPAS APBD Kota Denpasar Tahun 2026
  2. Rapat Bapemperda dengan Tim Penyusun membahas Kajian Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR
  3. Rapat Kerja Komisi I dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, PUPR, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah dan SatPol PP membahas Penataan Reklame, Proses Perijinan dan Penertiban Reklame
  4. Rapat Dengar Pendapat Pansus II dengan Bag. Hukum, Satpol PP, Disdukcapil, Perbekel, Lurah, MDA, bendesa Adat, dan Ketua Forum Pecalang terkait Pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
  5. Rapat Kerja Panitia Khusus III dengan Eksekutif membahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
  6. Kunjungan kerja Komisi III dan Komisi IV ke SMPN 17 Denpasar, meninjau pembangunan SMPN 17 Denpasar
  7. Kunjungan Kerja Komisi II Ke Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam rangka membahas Retribusi Daerah dan Program Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) 
  8. Kegiatan alat kelengkapan dewan/fraksi lainnya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat daerah.

 

*Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna