Denpasar, Humas DPRD - Jumat, 29 November 2024, Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat guna membahas dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kota Denpasar Bulan Desember 2024.
Hadir secara langsung, Pimpinan DPRD merangkap anggota Banmus yaitu I Gusti Ngurah Gede, SH, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn, Ir, I Wayan Mariyana Wandhira, ST, MT dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, serta dihadiri oleh anggota Banmus lainnya dan Sekretaris DPRD beserta jajaran.
Setelah melaksanakan reses pada tanggal 8 s/d 10 November 2024, Banmus DPRD Kota Denpasar sepakat untuk mengagendakan penyampaian laporan reses oleh masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar pada tanggal 24 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Denpasar tentang Tata Tertib yang mengatur bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat: waktu dan kegiatan reses; tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Selain itu ada beberapa agenda dewan yang juga disepakati diantaranya: