BADAN ANGGARAN DPRD UNDANG TAPD KOTA DENPASAR BAHAS RANPERDA APBD TA 2025
Jumat, 25 Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024, Badan Anggaran menyelenggarakan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Terkait beberapa hal persoalan yang disorot Banggar, dalam rapat kerja TAPD Kota Denpasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Kota Denpasar sudah melakukan rapat awal dengan mengundang LKPP, Asdep Menkomarvest, CPMU dan NPMC dan instansi terkait untuk pembahasan langkah awal pengadaan penyedia jasa pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu dan Tahura. Sedangkan untuk TPST Padangsambian Kaja akan dimanfaatkan oleh UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar sebagai Pusat Daur Ulang.
- Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam penanganan dan antisipasi kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar adalah sebagai berikut: Pemantapan dan penempatan personil pada titik rawan kemacetan, Layanan Bus Sekolah hingga Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
- Terkait dengan kebutuhan guru, Disdikpora sudah melakukan pemetaan kebutuhan guru dan diajukan pada formasi PPPK. Namun, dalam proses perekrutan juga harus mengikuti aturan dari pusat yang akan mempengaruhi jumlah pelamar.
- Proses perencanaan belanja dan pendapatan telah mengacu RPJMD dan melalui usulan dari masyarakat (bottom up) khususnya belanja modal gedung dan jalan karena diusulkan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat Desa/ Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan Kota Denpasar.
- Terkait dengan pembangunan SMPN 16 Denpasar yang belum selesai 100%, sudah merencanakan lanjutan pembangunan di tahun 2025 dan pembangunan SMPN 17 Denpasar juga sudah direncanakan pembangunanannya di tahun 2025, namun untuk kepastian lahan masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Bali.