Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Kota Denpasar, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar sekaligus Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede memimpin langsung rapat banggar yang didampingi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Denpasar yang sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Kamis, 30 Nopember 2023.
Pada kesempatan tersebut turut hadir anggota banggar DPRD Kota Denpasar dan anggota TAPD Kota Denpasar. Sebagaimana diketahui bersama bahwa seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar dan Walikota Denpasar telah menyepakati menyetujui Ranperda APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna-26 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar tanggal 16 Oktober 2023 dan pada tanggal 18 Desember 2023, Pemerintah telah menyampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi.
Ketua TAPD menyampaikan bahwa sesuai dengan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat penambahan 4 sub kegiatan baru yaitu yang pertama sub kegiatan penyediaan sarana pengangkutan lumpur tinja, yang ke-2 sub kegiatan penyusunan rencana kebijakan strategis dan teknis sistem drainase perkotaan pada Dinas PUPR, yang ke-3 sub kegiatan rehabiltasi rumah bagi korban bencana pada Dinas Perkimta dan yang ke-4 sub kegiatan fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang Pemerintahan Umum pada Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar menyepakati hasil evaluasi Gubernur dan sepakat dengan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TAPD. Dalam kesempatan tersebut Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa hal diantarnya: Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar menyarankan kepada Pemerintah untuk memperhatikan program wajib belajar 6 tahun, wajib belajar 9 tahun karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah. Dalam hal ini, Disdikpora diminta dalam menentukan jumlah rombel agar berbasiskan database yang ada di masing-masing wilayah sehingga setiap anak benar-benar mendapatkan haknya.
“Seharusnya kita ada waktu untuk bagaimana mengantisipasi tahun depan dan seterusnya terkait tingkat pertumbuhan penduduk yang akan masuk pada usia wajib belajar 6 tahun,” tegas anggota Banggar DPRD
Selain itu, Banggar juga menekankan agar pembangunan-pembangunan pada Dinas PUPR maupun pada Disdikpora khususnya pembangunan SD maupun SMP agar dilakukan kajian-kajian dan secara teknis untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pembangunan tersebut benar-benar bisa dinikmati dalam jangka panjang oleh masyarakat.