Denpasar, Humas DPRD - Menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan pada Selasa (22/7/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua, Made Oka Cahyadi Wiguna, Ketua TAPD Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan atas evaluasi Gubernur Bali, terdapat beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti, diantaranya:
1. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah melalui penyesuaian perencanaan target setiap rincian PAD, mengupayakan peningkatan realisasi PAD serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pendapatan transfer dan penggunaannya.
2. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah peningkatan efektivitas pengelolaan belanja daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan belanja daerah, pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja wajib, meningkatkan kinerja TAPD, melakukan langkah-langkah percepatan realisasi dan melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada SKPD.
3. Terkait saran tentang pembiayaan, pada tahun mendatang pemerintah akan menindaklanjuti saran Gubernur Bali dengan cara tetap cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan,mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkanpenghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran SiLPA pada tahun berjalan.
4. Terkait asset lancar, pemerintah akan tetap mengupayakan langkah-langkah penertiban pengelolaan kas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, melakukan optimalisasi pengelolaan piutang daerah, melakukan pengendalian dan pemanfaatan persediaan dengan baik.
5. Pemerintah akan tetap melakukan investasi jangka Panjang agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Denpasar di masa mendatang.
6. Terkait kewajiban jangka pendek sampai dengan 31 Desember 2024, pemerintah akan selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjadikan belanja prioritas dalam APBD Kota Denpasar.
7. Hasil Temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih dilakukan koordinasi atas tindak lanjut sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar.
Banggar DPRD Kota Denpasar mengingatkan agar apa yang menjadi evaluasi benar-benar dipedomani baik dari segi pendapatan maupun dari segi belanja, jangan sampai hal yang sama menjadi evaluasi lagi di tahun berikutnya.