Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I pada Kamis, (13/04/2023) bertempat di Ruang Sidang DPRD dengan acara penyampaian keputusan DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 yang didahului dengan pembacaan rekomendasi, sambutan Walikota Denpasar dan penutupan paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat juga dihadiri oleh forkompimda Kota Denpasar, pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar serta anggota DPRD Kota Denpasar.
Keputusan DPRD dan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dibacakan oleh anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan disampaikan 6 rekomendasi sebagai berikut :