Menu

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • Rabu, 18 September 2024
  • 257x Dilihat
  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website PPID, Aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas meregistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Waktu Pelayanan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan hari kerja

Senin-Kamis

: 07.30-15.30 WITA

Jumat

: 07.30-13.00 WITA

Download File