- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website PPID, Aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas meregistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik
- Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Waktu Pelayanan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan hari kerja
|
Senin-Kamis
|
: 07.30-15.30 WITA
|
|
Jumat
|
: 07.30-13.00 WITA
|