Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2024 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sebagai salah satu bagian dari pendukung urusan pemerintahan Kota Denpasar, Sekretariat DPRD Kota Denpasar turut serta berperan aktif dalam mendukung terwujudnya Visi dan Misi Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Denpasar 2021-2026. Perwujudan pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun 2024 yang mencerminkan hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar
Capaian kinerja utama Sekretariat DPRD Kota Denpasar tahun 2024 sebesar 100 persen dengan melaksanakan 2 (dua) Program, 13 (tiga belas) kegiatan, dan 43 (empat puluh tiga) sub kegiatan dengan capaian kinerja fisik tahun 2024 sebesar 98,83 persen.