Menu

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SANGKETA KI

  • Kamis, 19 September 2024
  • 292x Dilihat
  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website ppid, aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Bali.
  5. Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :
  1. bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  2. bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
  3. bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  4. bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  5. identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)

*Sumber Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Waktu Pelayanan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan hari kerja

Senin-Kamis

: 07.30-15.30 WITA

Jumat

: 07.30-13.00 WITA

 

Download File