- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website ppid, aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Bali.
- Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :
- bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
*Sumber Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Waktu Pelayanan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan hari kerja
|
Senin-Kamis
|
: 07.30-15.30 WITA
|
|
Jumat
|
: 07.30-13.00 WITA
|