Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau biasa disingkat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagai representasi rakyat di daerah, DPRD menjalankan 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPRD wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Keberadaan lembaga DPRD ini tentunya sangat dibutuhkan khususnya dalam hal memastikan pemerintahan tingkat daerah dapat berjalan dengan baik serta berperan menjembatani aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada tingkat daerah. Sejalan dengan kondisi tersebut, masa reses sudah seharusnya benar-benar dimanfaatkan oleh anggota dewan untuk meyakinkan konsituennya bahwa wakil rakyat yang mereka pilih benar-benar peduli dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lalu apakah masa reses itu?
Masa reses merupakan periode kegiatan yang dilakukan anggota DPRD di luar gedung atau dengan kata lain melakukan kunjungan kerja dan interaksi secara langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya dalam rangka mendengarkan masukan, menampung aspirasi dan keluhan dari konstituen di daerahnya untuk diperjuangkan. Untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan reses ini, maka bukan hanya peran anggota DPRD yang dibutuhkan namun juga kepedulian masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya. Reses Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli sampai 8 Juli 2023 bertempat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses paling sedikit memuat: waktu kegiatan reses, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat serta dokumnetasi peserta dan kegiatan pendukung. Hasil reses nantinya akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan kepada pemerintah daerah.
Jadi tujuan dari kegiatan reses bukan hanya untuk mendekatkan diri anggota DPRD dengan masyarakat namun juga untuk memberikan waktu bagi anggota parlemen untuk dapat lebih memahami masalah aktual yang terjadi di daerah pemilihannya sehingga pelaksanaan reses secara tidak langsung dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan dari DPRD kepada pemerintah daerah terhadap proses pembangunan sekaligus memastikan ke depan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai kebutuhan masing-masing daerah.