Menu

CEGAH PERILAKU KORUPTIF: ASN HARUS BERHATI-HATI GUNAKAN KENDARAAN DINAS

  • Kamis, 18 April 2024
  • 1269x Dilihat
CEGAH PERILAKU KORUPTIF: ASN HARUS BERHATI-HATI GUNAKAN KENDARAAN DINAS

Bukanlah suatu hal yang aneh jika kita melihat mobil berplat merah parkir di area perbelanjaan, tempat rekreasi, digunakan untuk mudik/pulang kampung atau bahkan berada di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Kita sering mendengar bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sering dikaitkan dengan tindakan yang koruptif. Lalu bagaimana seharusnya?

Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas kantor beberapa diantaranya yaitu ATK (Alat Tulis Kantor), gedung, leptop bahkan kendaraan dinas.

Penggunaan mobil dinas (kendaraan dinas) di luar untuk pelaksanaan tugas dan fungsi ASN merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas kantor. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja disebutkan bahwa penggunaan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kemudian disebutkan juga bahwa Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Setelah dilakukan penelusuran, meskipun peraturan tersebut telah dicabut dengan Permen PANRB No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja bukan berarti penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan/atau untuk kepentingan pribadi dapat dibenarkan. Penggunaan mobil dinas sebagai hak ASN harus dibarengi dengan kewajiban untuk menggunakannya secara bertanggung jawab dan berintergitas. Hal ini mengingat bahwa mobil dinas merupakan barang milik negara/barang milik daerah yang mana pembeliannya menggunakan uang rakyat sehingga sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi.

Penyalahgunaan fasilitas kantor yang tidak tepat dapat berpotensi menjadi bibit munculnya perilaku korupsi.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.  

Sebagai abdi negara sudah saatnya Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak perubahan dan menjadi role models penerapan nilai-nilai antikorupsi yaitu jujur, tanggung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli dan adil. Gunakanlah fasilitas kantor untuk meningkatkan kinerja demi terwujudnya pelayanan publik yang professional bukan untuk kepentingan pribadi.

 

Sumber foto dan informasi : Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia