PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
PROPEMPERDA
PROPEMPERDA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
SATU DATA
SATU DATA
KONTAK
KONTAK

PANSUS XXXI UNDANG PERANGKAT DAERAH TERKAIT BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

PANSUS XXXI UNDANG PERANGKAT DAERAH TERKAIT BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Panitia khusus XXXI DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait guna membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Rabu (3/4/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus XXXI, Ida Bagus Ketut Wirajaya didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPR, dihadiri oleh anggota pansus XXXI Ir. Eko Supriadi, Luh Putu Mamas Lestari, SE, A.A. Gede Mahendra, SE, SH, Ir. Ni Made Sri Sutraningsih dan Agus Wirajaya, SE. S.Ag, juga hadir DPMPTSP Kota Denpasar, tim penyusun, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Kelompok Ahli Bapemperda DPRD Kota Denpasar.

“Adapun tujuan pembahasan ranperda penyelenggaraan bangunan dan gedung adalah adanya proses penyesuaian PP 16 Tahun 2021 sehingga perda sebelumnya direvisi, namun dalam prosesnya karena melebihi 50 persen perubahan maka sekarang dibentuk perda penyelenggaraan Bangunan dan Gedung yang baru,” jelas Plt. Sekretaris Dinas PUPR.

Lebih lanjut disampaikan, “Kami rencananya akan menambahkan beberapa sanksi pengenaan denda terhadap ketentuan bangunan-bangunan yang melebihi dari intensitas yang ditentukan dalam RDTR,” ungkapnya.

Terkait rencana pencantuman sanksi, pansus XXXI setuju namun perlu dikaji terkait jenis sanksi yang akan dicantumkan dan sanksi yang akan dicantumkan nantinya ketika implementasinya di lapangan harus tegas.

“Apapun yang kita buat dalam ranperda itu harus ada sanksi, kalau ngga ada sanksi kan sepertinya ranperda ini dibuat seperti macan ompong,” tegas Eko Supriadi.

Hal senada juga disampaikan A.A. Gede Mahendra, SE, SH, “Sanksi itu saya juga setuju tetapi yang perlu kita pikirkan ke depan adalah sanksi terhadap bangunan yang sudah ada, itu yang menjadi akar permasalahan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan bahwa “Kami sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh anggota pansus selama ini kami akui pengawasan kita lemah sehingga bangunan sudah terlanjur berdiri sehingga hal yang bisa kita lakukan yaitu mengenakan sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi bukan semata-mata semua bangunan dikenakan denda namun ada batas-batas tertentu yaitu bagi pelanggar intensitas bangunan yang sudah diatur dalam RT/RW dan RDTR.

Sebelumnya Pansus XXXI juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah teknis terkait sebagai pemrakarsa ranperda agar menyampaikan lebih awal dokumen-dokumen yang menjadi bahan rapat sehingga rapat kerja bisa berjalan lancar.

Tags