DPRD KOTA DENPASAR TETAPKAN PROGRAM KERJA DAN PROPEMPERDA TAHUN 2025
DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Paripurna internal pada Kamis, 24 Oktober 2024 guna menetapkan Program Kerja DPRD Kota Denpasar Tahun 2025 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tahun 2025
Dipimpin langsung oleh I Gusti Ngurah Gede, SH, didampingi dengan Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST, MT, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dan dihadiri anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Denpasar beserta jajaranya. Adapun program kerja DPRD Kota Denpasar Tahun 2025 yaitu berkaitan dengan pelaksanaan 3 (tiga) fungsi DPRD yaitu fungsi penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.
Kemudian Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar sepakat menyetujui dan menetapkan Propemperda Tahun 2025 yaitu sebagai berikut:
- Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024
- Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025
- Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026
- Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Pereakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar
- Ranperda Tentang Ketertiban Umum
- Ranperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2024-2045
- Ranperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
- Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Denpasar Tahun 2025-2029
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah