BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR SEPAKATI RANPERDA PELESTARIAN OGOH-OGOH UNTUK DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA
Setelah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Jo Pasal 63 Jo 97D Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar sepakati Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh untuk dilanjutkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 18 November 2024.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Bapemperda yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, I Nyoman Karisantika, S.Sos, hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, kelompok ahli Bapemperda, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD beserta jajaran pada Jumat, 15 Nopember 2024.
Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh tersebut terdiri dari 12 bab, 28 pasal yang salah satunya mengatur terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelestarian Ogoh-Ogoh sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan Pelestarian Ogoh-Ogoh;
- Merencanakan, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan Pelestarian Ogoh-Ogoh;
- Merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pelestarian Ogoh-Ogoh;
- Merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam pelestarian Ogoh-ogoh; dan
- Merumuskan sanksi dan mekanisme pengenaan sanksi.