Plt. Wali Kota Jaya Negara membuka rakor sosialisasi menuju Denpasar lengkap, sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah. Melalui Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025 dan sesuai Intruksi Presiden No.2 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 276/KEP-19.2/X/2017 termasuk Kota Denpasar. Kota Denpasar ditargetkan sebanyak 10.000 bidang tanah, yang menjadi obyek PTSL ialah semua bidang tanah termasuk Tanah Pekarangan Desa (PKD) dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang sebelumnya tidak jelas subyek haknya. 31.480 bidang tanah yang belum terpetakan. Keputusan Menteri ATR/BPN telah dilakukan pencanangan yakni Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) secara Nasional.
- 17 Mei 2018
- Oleh: dprd
- Dibaca: 389 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
PELANTIKAN 23 PERBEKEL TERPILIH TH 2019 DI KOTA DENPASAR
12 November 2019
28MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOPEMBER 2019
12 November 2019
41KUNKER KOMISI II & IV DPRD KOTA DENPASAR KE PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA KOTA DENPASAR
05 November 2019
78PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI DENPASAR.
05 November 2019
28Temu Wirasa Pekaseh Se-Kota Denpasar
31 Oktober 2019